Tafsir Ayat Ekonomi Distribusi Surat An Nisa' Ayat 39
Surat An Nisa’ (4) : 39
وَمَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقَهُمُ
(٣٩) اللَّهُ وَكَانَ
اللَّهُ بِهِمْ عَلِيمًا
1. Terjemahan
“Apakah
kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari
kemudian serta menginfakkan sebagian rezki yang telah diberikan Allah kepadanya
mereka?Dan Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.”
2. Tafsir
Sebenarnya apa yang dituntut dari mereka
bukan suatu yang sulit, apalagi mudharat. Keimanan adalah fitrah pada diri
setiap insan, mereka hanya diminta untuk mengasuhnya, jalan untuk itupun telah
dijelaskan Allah SWT melalui para nabi, dalam kitab suci, bahkan melalui nalar
dan kalbu mereka.Selanjutnya, harta yang ada di tangan mereka bukan milik
mereka, tetapi anugerah Allah, dan nafkah yang diperintahkan-Nya bukan semua
yang mereka miliki, tetapi sebagian saja. Karena itu, apakah sulitnya bagi
mereka, seandainya mereka beriman kepada Allah yang bukti-bukti wujud dan
keesaan-Nya terbentang dengan sangat jelas, dan percaya kepada keniscayaan hari
kemudian yang justru dibutuhkan untuk menegakkan keadilan yang tidak dapat
diwujudkan dengan sempurna dalam hidup ini, dan apa pula sulitnya menafkahkan
sebagian, bukan semua, rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka?
Sungguh tidak ada kesulitan, tidak ada
mudharat, bahkan manfaat dan ganjaran yang akan mereka peroleh. Sungguh aneh
dan disayangkan sikap dan kelakuan mereka itu.Tetapi biarkan saja, karena
betapapun, sejak dahulu hingga kini, menyangkut keadaan mereka, baik
jika mereka taat maupun durhaka, Allah Maha Mengetahui.
Firman-Nya,
( wa maa dzaa ‘alaihim) wa maa dzaa ‘alaihim/Dan apakah ruginya buat mereka, mengandung
makna bahwa sebenarnya perintah-perintah Allah itu berada dalam jangkauan
kemampuan mereka, bukannya berat atau sulit dilaksanakan, apalagi mengandung
mudharat. Tidak, mereka tidak melaksanakannya karena ada yang menghalangi
mereka, yaitu keburukan sifat mereka dan rayuan setan yang selalu menemani
mereka.
Ayat ini meruntuhkan alasan sementara
orang yang menganut paham fatalisme, yang menduga bahwa manusia tidak mempunyai
kemampuan untuk memilah dan memilih, dan bahwa semua telah ditentukan Allah
SWT.Dan manusia tinggal menerimanya bagaikan bulu yang diterbangkan angin ke
arah mata angin berhembus. Betapapun, paham tersebut telah runtuh dengan ayat
ini, bukankah ia mengecam manusia yang enggan mengikuti tuntunan Ilahi itu?
Kecaman ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan memilih dan memilah,
sebab kalau mereka tidak memilikinya tentu tidak wajar dikecam.
Apa ruginya mereka percaya kepada Allah
SWT. Dan hari kemudian? Sama sekali tidak ada! Seandainya ia percaya, dan
ternyata apa yang dipercayainya itu tidak ada, atau tidak benar, maka paling
tidak dia telah mendapat ketenangan dalam hidup duniawi, dorongan berbuat baik
dan nama harum dis sisi manusia, bila ia percaya kematiannya – kalau memang tak ada – ia tidak rugi.
Sebaliknya, bila ia percaya dan ternyata itu ada, maka setelah di dunia mereka
mendapat ganjaran yang dijanjikan. Adapun bila mereka tidak percaya, maka bila
ternyata hari kemudian dengan ganjaran siksanya terbukti ada, maka tentulah ia
akandisiksa di hari kemudian karena ketidakpercayaannya. Demikian terlihat,
bahwa yang percaya kepada Allah SWT dan hari kemudian tidak merugi sedikitpun.
Redaksi
firman-Nya, “Menyangkut mereka, Allah Maha Mengetahui,” yakni
mendahulukan kata mereka atas MahaMengetahui, bertujuan untuk
menekankan bahwa keadaan mereka diektahui Allah dalam segala
rinciannya.Sedangkan bila mendahulukan kata Maha Mengetahui, maka
penekanan itu tertuju kepada pengetahuan Allah SWT.
M. Shihab,
Quraish. 2004. Tafsir al misbah.
Jakarta:Penerbit Lentera Hati.
Sebagaimana kikir terhadap karunia Allah dan
menyembunyikan apa yang diberikan Allah merupakan kemaksiatan, demikian pula
orang yang berinfak dan beribadah karena selain Allah, ia pun berdosa dan
bermaksiat. Hal itu, karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan
menaati-Nya dengan cara ikhlas, amalan yang didasari keikhlasan itulah yang
diterima Allah. Oleh karena itu, di ayat ini Allah Subhaanahu wa Ta'aala
mengajak mereka yang berbuat seperti itu untuk berpikir, yakni apa keberatannya
mereka beriman kepada Allah dan beribadah kepada-Nya dengan ikhlas.
Yakni tidak ada mudharatnya, bahkan yang ada
mudharat atau bahayanya adalah apa yang mereka yakini selama ini.
Demikianlah isi pernyataan Tuhan yang
terkandung di dalam ini, apalah salahnya jika orang-orang yang diberi Allah nikmat dan
karunia, rezeki yang berlimpah-limpah, jika mereka tetap memupuk iman kepada
Tuhan dan hari akhirat, jangan berteman dengan syaitan-syaitan, padahal mereka
sendiri jugalah yang akan merasai ketentraman di dalam jiwa mereka sendiri,
sebab harta benda dunia tidak mengikatkan mereka ke dunia, dan insaf bahwa yang
akan dibawa menghadap Tuhan, lain tidak hanyalah Iman dan “amal shalih” juga.
Sesorang yang mendapatrezeki yang besar,
yaitu seperti harta dan kemegahan, alangkah baiknya
jika keduanya itu dijadikan jembatan buat mendekatkan diri kepada Allah dan
berkhidmat dalam masyarakat. Karena mujur dan malang tidak akan cerai dari
badan. Akan dating suatu masa yang harta itu tidak akan dapat menolong.
Prof.
Dr. Hamka.1981.Tafsir Al Azhar.Jakarta:Panji
masyarakat.
3. Kesimpulan
a. Hendaknya manusia selalu
bersyukur atas harta yang dimilikinya. Sebagai senjata pelindung mereka dari
bisikan dan hasutan setan yang selalu ada di sekeliling mereka untuk berbuat
riya’ dan gila terhadap harta.
b. Meyakini dan mengimani bahwa
harta-harta yang kita miliki hanyalah titipan dari Allah SWT, bukan milik kita
sepenuhnya. Meyakini bahwa harta hanya sebagai pengantar hidup kita tergantung
kita menjadikan dan memposisikan harta itu sendiri.
c. Cara memposisikan harta yang
benar adalah hendaknya kita memindahkan, menyalurkan, atau membagikan sebagian
harta kita kepada saudara-saudara sesama muslim yang kekurangan, dengan hati
ikhlas dan berpegang teguh pada tujuan untuk menyelamatkan diri kita dan
mendekatkan diri kepada Allah SWT, sang Pencipta dan yang Maha Memberi Rezeki.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Dsitribusi berarti penyaluran (pembagian,
pengiriman) kpd beberapa orang atau ke beberapa tempat. Sedangkan menurut para
ekonom, Distribusi adalah :
1.
Menurut C. Glenn Walters, distribusi adalah sekelompok
pedagang dan agen perusahaan yang mengkombinasikan antara pemindahan fisik dan nama
dari suatu produk untuk menciptakan kegunaan bagi pasar tertentu.Dikutip dari bukunya “Some Problems In Market
Distribution”
2.
Menurut Alex S. Nitisemito distribusi adalah
lembaga-lembaga distributor atau lembaga-lembaga penyalur yang mempunyai
kegiatan untuk menyalurkan barang-barang atau jasa-jasa dari produsen ke
konsumen.
3.
Menurut Philip Kotler distribusi adalah serangkaian
organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan
suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi.
4.
Menurut The American Marketing Association distribusi
meupakan suatu struktur organisasi dalam perusahaan dan luar perusahaan yang
terdiri dari agen, dealer, pedagang besar dan pengecer, melalui sebuah
komoditi, produk atau jasa yang dipasarkan.
5.
Menurut Tjiptono Distribusi merupakan suatu proses
kegiatan pemasaran yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan penyaluran barang
atau jasa dari pihak produsen ke pihak konsumen.
6.
Menurut Winardi Distribusi merupakan sekumpulan
perantara yang terhubung erat antara satu dengan yang lainnya dalam kegiatan
penyaluran produk-produk kepada konsumen (pembeli).
Distribusi merupakan kegiatan pemasaran yang
berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen
kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis,
jumlah, harga, tempat, dan saat dibutuhkan).Pelaku distribusi disebut
Distributor.Seorang atau sebuah perusahaan distributor adalah perantara
yang menyalurkan produk dari pabrikan (manufacturer) ke pengecer (retailer).Setelah
suatu produk dihasilkan oleh pabrik, produk tersebut dikirimkan (dan biasanya
juga sekaligus dijual) ke suatu distributor.Distributor tersebut kemudian
menjual produk tersebut ke pengecer atau pelanggan.
Distribusi merupakan suatu proses penyaluran
barang yang di buat dari produsen agar sampai kepada para konsumen yang
tersebar luas.
Dalam arti lain, distribusi adalah kegiatan
ekonomi yang menjembatani (jalan) suatu produksi dan konsumsi suatu barang agar
barang dan jasa yang di tawarkan akan sampai tepat kepada para konsumen
sehingga kegunaan yang di dapat dari barang dan jasa tersebut akan semakin
maksimal setelah di konsumsi. Maka dari itu, akan sangat terlihat tentang
kegunaan dari distribusi baik tentang waktu dan tempatnya.
Sedang
mendistribusikan yaitu, menyalurkan, membagikan, mengirimkan kepada beberapa
orang atau ke beberapa tempat seperti pasar, toko, dll.
Tujuan Distribusi
Semua pribadi dalam masyarakat harus memperoleh jaminan atas
kehidupan yang layak. Atas dasar dapat kita liha beberapa tujuan ekonomi islam
yaitu sebagai berikut :
1. Islam menjamin kehidupan tiap pribadi rakyat serta menjamin
masyarakat agar tetap sebagai sebuah komunitas yang mmampu memenuhi kebutuhan
hidupnya,
2. Islam menjamin kemaslahatan pribadi dan melayani urusan
jamaah, serta menjaga eksistensi negara dengan kekuatan yang cukup sehingga
mampu memikul tanggung jawab perekonomian negara.
3. Mendistribusikan harta orang kaya yang menjadi hak fakir
miskin, serta mengawasi pemanfaatan hak milik umum maupun Negara.
4. Memberikan bantuan sosial dan sumbangan berdasarkan jalan
Allah agar tercapai maslahah bagi seluruh masyarakat.
Konsep
islam menjamin sebuah distribusi yang memuat nilai- nilai insani, yang
diantaranya dengan menganjurkan untuk membagikan harta lewat shadaqah, zakat,
infaq, dan lainnya guna menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial. Akibat
ketidakadilan sistem distribusi menimbulkan penyakit sosial seperti
ketidakharmonisan hidu manusia, kurang bergeraknya potensi ekonomi serta
timbulnya masalah kriminal. Bahwasanya dalamdistribusi harus ada keadilan agar
tercipta keseimbangan dalam perekonomian.Dalam ayat-ayat distribusi di atas dijelaskan bahwa harta kekayaan harus di distribusikan melalui penyaluran zakat ataupun infaq, dimana disini dijelaskan agar harta tidak beredar diantara orang-orang kaya saja, diperlukan adanya pemerataan harta dalam kegiatan distribusi. Jadi harta itu bukan milik pribadi, akan tetapi sebagian harta kita itu ada hak milik orang muslim lainnya yang tidak mampu.
Comments
Post a Comment