Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Para khulafaurrasyidin adalah penerus kepemimpinan Nabi Muhammad
Saw. Karenanya kebijakan mereka tentang perekonomian pada dasarnya adalah
melanjutkan dasar – dasar yang dibangun Rasulullah Saw. Khalifah pertama, Abu
Bakar Siddiq ( 51 SH -13 H / 537 – 634 M ) Banyak menemui permasalahn dalam
pengumpulan zakat, sebab pada masa itu mulai muncul orang – orang yang enggan
membayar zakat. Beliau membangun lagi Baitul Maal dan meneruskan sistem pendistribusian harta
untuk rakyat sebagaimana pada masa Rasulullah Saw. Beliau juga mempelopori
sistem penggajian bagi aparat negara, misalnya untuk khalifah sendiri digaji
amat sedikit,yaitu 2,5 atau 2,7 dirham setiap hari hanya dari Baitul Maal.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq ?
2.
Bagaimana
sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab ?
3.
Bagaimana
sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan KhalifahUtsman ibn Affan ?
4.
Bagaimana
sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq
2.
Untuk
mengetahui sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab.
3.
Untuk
mengetahui sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan KhalifahUtsman ibn Affan.
4.
Untuk
mengetahui sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib.
BAB
II
PEMBAHASAN
Setelah
Rasulullah meninggal dunia, penggantinya dalam memimpin umat islam , yang lebih
dikenal dengan sebutan khulafaur rasyidin. Yang terdiri atas Abu Bakar
ra. ( 12 – 13 H = 633 – 634 M ), Umar Bin Khattab ( 13 – 23 H = 634 – 644 M ),
Utsman Bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib. Mereka meneruskan apa yang dirintis
Rasulullah.
Pada
masa khulafaur rasyidin itulah motivasi untuk menyebarkan islam kedaerah
sekitar jazirah Arab semakin intens terutama ke Romawi dan Persia. Dalam hal
ini motivasi tersebut ditunjang beberapa hal : pertama, keinginan yang
kuat dalam diri seorang muslim untuk menyebarkan islam ditengah – tengah
masyarakat yang belum memeluk islam. Kedua, janji dari Allah melalui
surat –Nya dalam kitab Al qur’an bahwa akan bangsa romawi akan ditaklukkan umat
islam. Dengan keyakinan yang tinggi dan usaha yang sungguh – sungguh itulah
akhirnya umat islam mampu menaklukkan kerajaan romawi yang terjadi pada saat
Umar Bin Khattab menjadi khalifah.
Konsekuensi
dari semakin besarnya wilayah islam tersebut memberikan masalah besar terhadap
bidang ekonomi dan keuangan, antara lain:
Pertama, beberapa bentuk harta rampasan perang dari sekian banyak
kemenangan ternyata mulai memiliki sifat yang berbeda – beda. Tidak hanya
berupa harta bergerak, seperti uang, senjata dan kendaraan , tetapi telah
berwujud harta yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Harta itu jika
langsung dibagi tentu akan memberikan berbagai implikasi pada masa – masa yang
akan datang, misalnya masalah monopoli.
Kedua, jumlah harta yang sangat besar tentunya menyebabkan terjadinya
surplus pada kas negara. Implikasi selanjutnya, kebutuhan terhadap berbagai
bentuk institusi keuangan menjadi hal yang tidak terelakkan.
Dengan
demikian Sumber pendapatan yang melimpah ini akan meningkatkan pendapatan kaum
muslim, tetapi selain justru menimbulkan implikasi bahwa berbagai bentuk
institusi keuangan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Masalah ini
kemudian diselesaikan dengan mendirikan sejumlah institusi keuangan untuk
menjaga keselamatan kas negara selain berfungsi untuk mempertahankan stabilitas
ekonomi dan keuangan. Dari sinilah lahir gagasan pendirian baitul mal dan
terealisasi pada saat kepemimpinan Umar Bin Khattab.[1]
A.
Sistem
Ekonomi dan Pemerintahan Khalifah Abubakar As Siddiq
Setelah Rasulullah SAW. Wafat, Abu bakar as siddiq yang bernama
lengkap abdullah ibn Quhafah al tamimi terpilih sebagai khalifah islam yang
pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin pada
masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama 2 tahun, abu bakar as siddik
banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad,
nabi palsu dan pembangkang jakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para
sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa
yang di sebut sebagai perang riddah (perang melawan kemurtadan). Setelah
menyelesaikan urusan dalam negeri, abu bakar mulai melakukan expansi ke wilayah
utara utuk mengfhadapi pasukan romawi dan persia yang selalu mengancam
kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha ini selesai di
lakukan.
Ketika terpilih sebagai
khalifah, abu bakar pernah berkata, “seluruh kaum muslimin tela mengetahui
bahwa hasil perdaganganku tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga. Namun,
sekarang aku di pekerjakan utnuk mengurus kepentingan kaum muslimin.”sejak
menjadi khalifah, kebutuhn keluarga abu bakar di urus dengan menggunakan harta
baitul mal. Menurut beberapa riwayat, ia di perbolehkan mengambil dua setengah
atau tiga per empat dirham setiap harinya dari baitul mal dengan tambahan
makanan berupa daging domba dan pakaian biasa. Setelah berjalan beberapa wkatu,
ternayat tunjangan tersebut kurang mencukupi. Oleh karena itu, tunjangan untuk
abu bakar di tambah menjadi dua ribu atau dua ribu lima ratus dirham, menurut
riwayat lain enam ribu dirham per tahun.
Namun demikian, beberpa waktu menjelang ajalnya abu bakar banyak
menemui kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga ia menanyakan
berpa banyak upah atau gaji yang trlah di terimanya. Ketika di beritahuan bahwa jumpah tunjanganny ebesar delapan ribu
dirhm, ia langsung memerintahkan sebgian besar tanah yang dimilikinnya dan
seluruh hasil penjualannya di berikan kepada negara di samping itu, abu bakar
menanyakan lebih jauh mengenai beberapa fasilitas yang telah di nikmatinya
selama menjadi halifah. Ketika di beritahukan bahwa fasilitas yang di berikan
kepadanya berupa seorang budak yang bertugas memelihara anak-anaknya dan
membersihkan pedng-pedang milik kaum muslimin, seekor unta pembawa air dan
sehelai pakaian biasa, ia seger mengibntruksikan untuk mengalikan semua
faslititas tersebut kpada pemimpin berikutnya nanti. Pada saat di angkat
sebagai khalifah dan mengetahui hal ini, umar berkata, “wahai abu bakar,
engkau telah membuat tugas penggantimu ini menjadi angat sulit.”
Dalam usahannya dalam meningkatkan kesejahteraan umat islam,
khalifah abu bakar as siddiq melaksanakan berbagai keboijakan ekonomi seperti
yang telah di praktikkan Rasulullah SAW. Ia sangat memperhatikan keakurataan
penggitungn zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan atau ekkurangan
pembayarannya.dalam hal ini,Abu bakar pernah berkata kepada anas,”jika
seseorang mempunyai kewajiban membayar zakat berupa seekor unta betina umur
satu tahun tetapi dia tidak mempunyainya lalu menawarkan seekor unta betina
berumur dua tahun,maka hal yang demikian yang akan diterima dan petugas zakat
akan mengembalikan kepada orang tersebut sebanyak 20 dirham atau dua ekor domba
sebagai kelebihan dari pembayaran zakatnya”.dalam kesempatan yang lain,abu
bakar juga pernah berkata kepada anas ,”kekayaan orang yang berbeda tidak dapat
digabung atau kekayaan orang yang telah
digabung tidak dapat dipisahkan(karena dikhawatirkan akan terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran
zakat)”.hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara
dan disimpan dalam baitul mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada
kaum muslimin hingga tidak ada yang terseperti halnya rasulullah SAW.Abu bakar
as shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan,sebagian
diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan
negara.di samping itu,ia juga mengambil alih tanah tanah dari orang orang yang
murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentinagan umat islam secara
keseluruhan.
Dalam mendistribusikan harta baitul mal tersebut ,abu bakar
menerapkan prinsip kesamarataan ,yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua
sahabat rasulullah SAW.dan tidak membeda bedakan antara sahabat yang lebih
dahulu memeluk islam dengan sahabat yang kemudian,antara hamba dengan orang
merdeka,dan antara pria dengan wanita.menurutnya,dalam hal keutamaan
beriman,allah SWT. Yang akan memberikan ganjaran,sedangkan dalam masalah
kebutuhan hidup,prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip keutamaan.
Dengan demikian, selama masa abu bakar as siddiq,harta baitul mal
tidk pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung
didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin ,bahkan ketika abu bakar as siddiq
wafat,hanya ditemukan satu dirham dalam pembendaharaan negara. Seluruh kaum
muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara.apabila
pendapatan meningkat,seluruh kaum muslimin mendapatkan manfaat yang sama dan
tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan.
B.
Sistem
Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Umar Ibn Al Khattab
Untuk mencegah kemungkinan perselisihann dan perpecahan dikalangan
umat islam,abu bakar al-shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat
tentang calon penggantinyaberdasarkan hasil musyawarah tersebut,ia menunjuk
umar ibn al-khattab sebagai khalifah islam kedua .keputusan tersebut diterima
dengan baik oleh kaum muslimin.setelah diangkat menjadi khalifah.umar ibn al
khattab menyebut dirin ya sebagai khalifah khalifati rasulullah(pengganti dari
pengganti rasulullah).ia juga memperkenalkan istilah amir al mukminin (komandan
orang orang yang beriman).
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh
tahun,umar ibn al khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah islam
meliputi jazirah arab,sebagian wilayah kekuasaan romawi (syria,palestina,dan
mesir),serta keseluruhan wilayah kerajaan persia,termasuk irak.atas
keberhasilannya tersebut,orang orang barat menjuluki Umar sebagai the saint
paul of islam.
Karena perluasan daerah terjadi sangat cepat,umar ibn al-khattab
segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh persia.Administrasi
pemerintah diatur menjadi delapan wilayah
provinsi.makkah,madinah,syria,jazirah,basrah,kufah,palestina,dan mesir.ia juga
membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
1.
Pendirian
Lembaga Baitul Mal
Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan islam pada masa
pemerintahan umar ibn al khattab,pendapatan negara mengalami peningkatan yang
sangat signifikan.hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar
dapat dimanfaatkan secara benar,efektif dan efisien.setelah melakukan
musyawarah dengan para pemuka sahabat,khalifah umar ibn al khattab mengambil
keputusan untuk tidak menghabiskan harta baitul mal sekaligus,tetapi
dikeluarkan ecara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada,bahkan diantaranya
disediakan dana cadangan.
Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang telah dicetuskan dan
difungsikan oleh rasulullah SAW. Dan diteruskan oleh Abu Bakar Al-Shiddiq,semakin
dikembangkan fungsinya pada masa pemerintahan khalifah Umar Ibn Al-Khattab
sehingga menjadin lebaga yang reguler dan permanen.pembangunan institusi baitul
ma yang dilengkapi dengan sistem administrasi yang tertata baik dan rapi
merupakan kontribusi terbesar yang diberikan oleh khalifah Umar ibn al-Khattab
kepda dunia islam dan kaum muslimin.
Dalam catatn sejarah,pembangunan institusi Baitul Mal
dilatarbelakangi oleh kedatngan Abu Hurairah yang ketika itu menjabat sebagai
gubernur bahrain dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar
500.000 dirham.hal ini terjadi pada tahun 16 H .oleh karena jumlah tersebut
sangat besar,Khalifah umar mengambil inisiatif memanggil dan mengajak
musyawarah para sahabat terkemuka tentang penggunan dana baitul mal
tersebut.setelah melalui diskusi yang cukup panjang.Khalifah umar memutuskan
untuk tidak mendistribusikan harta baitul mal,tetapi disimpan sebagai
cadangan,baik untuk keperluan darurat,pembayaran gajipara tentara maupun
berbagai kebuuhan umat lainnya.
Sebagai tindak lanjutnya ,pada tahun yang sama,bangunan lembaga
baitul mal pertama kali didirikan dengan madinah sebagai pusatnya.hal ini
kemudian diikuti dengan pendirian cabang cabangnya di ibukota provinsi.untuk
menangani lembaga tersebut khalifah Umar ibn al khattab menunjuk abdullah ibn
arqam sebagai bendahara negara dengan abdurrahman ibn Ubaid Al-Qari dan Muayqab
sebagai wakilnya pasca penaklukan Syria,sawad(irak) dan mesir, pendapatan
baitul mal meningkat secara substansial,kharaj dari sawad mencapai seratus juta
dinar dan dari mesir dua juta dinar.
Baitul mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara
islam dan khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta baitul
mal . namundemikian,khalifah tidak diperbolehkan menggunakan harta Baitul mal
untuk kepentingan pribadi.Dalam hal ini,tunjangan Umar sebagai Khalifah untuk
setiap tahunnya adalah tetap yakni 5000 dirham.
Dalam hal pendistribusian harta baitul mal,sekalipun berada dalam
kendali tanggung jawabnya,para pejabat baitul mal tidak mempunyai wewenang
dalam membuat suatu keputusan terhadap harta baitul mal yang berupa zakat dan
Ushr.kekayaan negara tersebut diajukan untuk berbagai golongan tertentu dalam
masyarakat dan harus dibelanjakan sesuai dengan prinsip prinsip Al-quran.
Harta baitul mal dianggap sebagai harta kaum muslimin,sedangkan
khalifah dan para amil hnya berperan sebagai pemegang amanah.dengan demikian,
negara bertanggung jawab untyk menyediakan makanan bagi para janda,anak anak
yatim,serta anak anak terlantar;membiayai penguburan orang orang
miskin;membayar utang orang orang bangkrut;membayar uang diyat untuk kasus
kasus tertentu;meminjamkan pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial.
Untuk mendistribusikan harta baitul mal,khalifah umar ibn al
khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu,seperti :
a)
Departemen
Pelyanan Militer berfungsi
untuk mendistribusikan dana bantuan terhadap orang orang yang terlibat dalam
peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan
keluarga setiap penerima dana.
b)
Departemen
Kehakiman dan Eksekutif
berfungsi bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat
eksekutif.
c)
Departemen
Pendidikan Dan Pengembangan islam.Departemen
ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran islam
serta keluarganya,seperti guru dan juru dakwah.
d)
Departemen
Jaminan Sosial .Departemen ini
berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir dan miskin
dan orang orang yang menderita.
2.
Kepemilikan
Tanah
Pada masa Rasulullah Saw,jumlah kharaj yang dibayar masih sangat
terbatas sehingga tidak diperlukan suatu sistem administrasi yang
terinci.selama pemerintahan khalifah Umar,wilayah kekuasaan islam semakin luas
seiring dengan banyaknya daerah daerah yang berhasil di taklukkan ,baik melalui
peperangan maupun secara damai.hal ini menimbulkan permasalahan baru.pertanyaan
yang paling mendasar dan utama adalah kebijakan apa yang akan diterapkan oleh
negara terhadap kepemilikan tanah tanah yang berhasil ditaklukan tersebut.para
tentara dan beberapa sahabat terkemuka menuntut agar agar tanah hasil taklukan
tersebut dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementra
sebagian kaum muslimin yang lain menolak pendapat tersebut. Muadz
binjabal,salah seorang di antara mereka yang menolak,mengatakan,”Apabila engkau
membagikan tanah tersebut,hasilnya tidak akan menggembirakan.bagian yang bagus
akan menjadi milik mereka yang tidak lama lagi akan meninggal dunia dan
keseluruhan akan menjadi milik seseorang saja.ketika generasi selanjutnya
datang dan mereka mempertahankan islamdengn sngat berani namun mereka tidak
akan menemukan menemukan apapun yang tersisa.oleh karena itu,carilah sebuah
rencana yang akan datang kemudian.
Umar bersikap sesuai
dengan saran tersebut.Dalam perjalanan ke palestina dan Syri,ia mengadakan
pertemuan dengan para komandan militer dan pemimpin pasukan di Djabia untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut setelah melalui debat yang panjang dan
dengan didukung sejumlah sahabat lainnya khalifah umar memituskan untuk
memperlakukan tanah tanah tersebut sebagi fai,dan prinsip yang sama diadopsi
untuk kasus kasus yang akan datang. Sayyidina ali tidak hadir dalam pertemuan
tersebut karena sedang
menggantikan posisi Umar sebagai Khalifah di Madinah. Diriwayatkan bahwa Ali
tidak sependapat dengan pandangan Umar seluruhnya.ia juga berpendirian bahwa
seluruh pendapatan baitul mal harus didistribusikan seluruhnya tanpa menyisakan
sedikitpun sebagai cadangan.
Dalam memerlakukan tanah
tanah taklukan,khalifah umar tidak membagi bagikannya kepada kaum muslimin
tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknyadengan syarat
membayar kharaj dan jizyah.ia beralasan bahwa penaklukan yang dilakukan pada
masa pemerintahannya meliputi tanah yang demikian luas sehingga bila dibagi
bagikann dikhawatirkan akan mengarah kepada praktik tuan tanah.
Khalifah Umar ibn Al
Khattab juga melarang bangsa arab untuk menjadi petani karena mereka bukan
ahlinya.menurutnya,tindakan memberikan lahan pertanian kepada mereka yang bukan
ahlinya sama dengan perampasan hak hak publik.ia juga menegaskan bahwa negara
berhak untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan pemiliknya dengan
memberikan ganti rugi sevukupnya.
Mayoritas sumber sumber
pemasukan al kharaj berasal dari daerah daerah bekas kerajaan romawi dan sasanid
(persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi yang terperinci
untuk penaksiran,pengumpulan dan pendistribusian pendapatan yang diperoleh tari
pajak tanah tanah tersebut.berdasarkan hal ini khalifah umar mengutus umar ibn
Hunaif al anshari untuk melakukan survey batas batas tanah tersebut 36 juta di
sawad.berdasarkan hasil surney,luas tanah tersebut 36 juta jarib dan setiap
jarib ditentukan jumlahnya.setelah itu utsman mengirim proposalnya tersebut
kepada khalifah untuk dimintakan persetujuannya.
3.
Zakat
Pada masa rasulullah saw jumlah kuda di arab masih sangat
sedikit,terutama kuda yang dimiliki oleh kaum muslimin karena digunakan untuk
kebutuhan pribadi dan jihad.misalkan pada perang badar,pasukan kaum muslimin
yang berjumlah 313 orang hanya memiliki dua kuda.pada saat pengepungan suku
Bani Quraizha (5 H) ,pasukan Kaum muslimin memiliki 36 kuda.pada tahun yang
sama,di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda.karena zakat
dibebankan terhadap barang barang yang memiliki produktifitas mka seorang budak
atau seekor kuda yang dimiliki kaum muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
Pada periode
selanjutnya,kegiatan berternak dan memperdagangkan kuda dilakukan secara besar
besaran di syria dan di berbagai wilayah kekuasaan islam lainnya.beberapa kuda
memiliki nilai jual yang tinggi ,bahkan pernah diriwayatkan bahwa setiap seekor
kuda arab Taghlabi diperkirakan bernilai 20.000 dirham dan orang orang islam
terlibat dalam perdagangan ini.karena maraknya perdagangan kuda.
4.
Ushr
Sebelum islam datang setiap suku atau kelompok yang tinggal di
pedesaan biasa membayar pajak (ushr) juual-beli (maqs).besarnya adalah sepuluh
persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.akan tetapi
setelah islam hadir dan menjadi sebuah negara akan berdaulat di semenanjung
arab,nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha peragangan dengan menghapus
bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam
perjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku suku yang tunduk
kepada kekuasaanya. Secara jelas dikatakan bahwa pembebanan seper sepuluh hasil
pertanian kepada pedagang manbij diriwayatkan sebagai hal yang pertama di masa
umar.
Orang orang manbij adalah orang orang harbi yang meminta izin
kepada khalifah memasuki negara muslim untuk melakukan perdagangan dengan
membayar seper sepuluh dari nilai barang.
5.
Sedekah
dari non muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali
orang kristen bani taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak.mereka
membayar dua kali ipat dari yang telah dibayar oleh kaum muslimin.bani taghlib
merupakan suku arab kristen yang gigih dalam peperangan. Umar mengenakan jizyah
kepada mereka,tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan
malah membayar sedekah. Nu’man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka
dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka
seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara.Umar pun
memanggil mereka dengan menggandakan sedekah yang harus mereka bayar dengan
syarat mereka setuju untuk tidak membaptis seorang anak atau memaksanya untuk
menerima kepercayaan mereka.mereka setuju dan menerima untuk membayar sedekah
ganda.
Baladzuri meriwayatkan bahwa Ali sering kali mengatakan bahwa bila
dirinya berkesempatan untuk melakukan negoisasi dengan bani taghlib,dia akan
menggunakan caranya sendiri dengan mereka.menurut ali dengan mengkristenkan
anak anak mereka,bani taghlib telah melanggar persetujuan dan tidak lagi dapat
dipercaya.walaupun demikian,kaum muslimin sepakat bahwa yang di dapat dari bani
taghlib tidak untuk dibelanjakan seperti halnya kharaj karena sedekah tersebut
merupakan pengganti pajak.
6.
Mata
Uang
Pada masa nabi dan sepanjang pemerintahan al khulafa ar rasyidun,koin
mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di jazirah Arab,seperti
dinar,sebuah koin emas,dan dirham,sebuah koin perak.bobot dinar adalah sama
dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grains of
barley.oleh karena itu,rasio antara satu dirham dan satu mitsqal adalah tujuh
per sepuluh.
7.
Klasifikasi
dan Alokasi Pendapatan Negara
Seperti ayng etlah disinggung dimuka , kebijakan pemerintahan yang
berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan
yang diterima.kebijakan tersebut mengalami perubahan pada masa umar.pada saat
itu pendapatan meningkat tajam dan baitul mal didirikan secara permanen di
pusat ibukota dan ibukota profinsi.pada masa pemerintahannya khalifah umar ibn
al khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian yaitu
pendapatan zakat dan ushr,pendapatan khums dan sedekah,pendapatan
kharaj,fai,jizyah,ushr dll.
8.
Pengeluaran
Diantara alokasi pengeluaran dari harta baitul mal tersebut,dana pensiun merupakan
pengeluaran negara yang paling penting .prioritas berikutnya adalah dana
pertahanan negara dan dana pembangunan.
Seperti yang telah
dijelaskan,khalifah umar menempatkan dana pensiun ditempat pertama dalam bentuk
rangsum bulanan pada tahun 18 H. Dan selanjutnya pada tahun 20H dalam bentuk
rangsum tahunan .dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah
bergabung dalam kemiliteran.dengan kata lain,dana pensiun ini sama halnya
dengan gaji reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan
bagi orang orang yang telah berjasa.seberapa orang yang telah berjasa diberi
pensiun kehormatan seperti yang diberikan kepada para istri rasulullah atau
para janda dan anak anak dalam kemiliteran juga mendapatkan penghargaan serupa.[2]
C.
Sistem
Ekonomi dan Fiskal pemerintahan KhalifahUtsman ibn Affan
Permasalahan
ekonomi di masa khalifah Usman bin Affan
( 47 SH – 35 H / 577 – 656 M ) semakin rumit, sejalan dengan semakin
luasnya wilayah negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin
besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman,
dan sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan umar diikuti.
Tidak lama, islam mengakui empat kontrak dagang setelah negara – negara
tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka
pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon –
pohon, buah – buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara
pembentukkan organisasi kepolisian tetap. Dalam pemerintahan Usman komposisi kelas
sosial didalam masyarakat berubah demikian cepat, yang kemudian menimbulkan
berbagai permasalahan sosial politik yang berbuah konflik. Tidak mudah pula
mengakomodasi orang kota yang cepat kayak arena adanya peluang – peluang baru
yang terbuka menyusul ditaklukkannya provinsi – provinsi baru.
D.
Sistem
Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib ( 23 SH – 40 H / 600 – 661 M ), Khalifah yang
keempat, terkenal sangat sederhana, mewarisi kendali pemerintahan dengan
wilayah yang luas, tetapi banyak potensi konflik dari khalifah sebelumnya, Ali
harus mengelola perekonomian secara hati – hati. Ia secara sukarela menarik
dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul Maal, bahkan menurut
yang lainnya dia memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya. Ali sangat ketat
dalam menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumental adalah
pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya
kekhalifahan islam menggunakan uang dinar dari romawi dan dirham dari Persia[3]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Khalifah
pertama, Abu Bakar Siddiq ( 51 SH -13 H / 537 – 634 M ) Banyak menemui
permasalahn dalam pengumpulan zakat, sebab pada masa itu mulai muncul orang –
orang yang enggan membayar zakat. Beliau membangun lagi Baitul Maal dan meneruskan sistem pendistribusian harta
untuk rakyat sebagaimana pada masa Rasulullah Saw. Beliau juga mempelopori
sistem penggajian bagi aparat negara, misalnya untuk khalifah sendiri digaji
amat sedikit,yaitu 2,5 atau 2,7 dirham setiap hari hanya dari Baitul Maal.
Khalifah kedua,
Umar bin Khattab ( 40 SH – 23 H / 584 – 644 M ). Dipandang paling banyak
melakukan inovasi dalam perekonomian. Umar bin Khattab menyadari pentingnya
sektor pertanian bagi perekonomian., karenanya ia mengambil langkah – langkah
besar pengembangan bidang ini. Misalnya , ia menghadiahkan tanah pertanian
kepada masyarakat yang bersedia menggarapnya. Namun, siapa saja yang gagal
mengelolanya selama 3 tahun maka ia akan kehilangan hak kepemilikannya atas
tanah tersebut. Pada masa umar, hukum perdagangan mengalami penyempurnaan guna
menciptakan perekonomian secara sehat. Umar mengurangi beban pajak terhadap
beberapa barang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syria sebesar 50%. Pada
saat yang sama, juga dibangun pasar – pasar, termasuk didaerah pedalaman seperti
di Ubulla, Yaman, Damaskus, Makkah dan Bahrain. U mar membangun Baitul Maal
yang reguler dan permanen di ibu kota,
kemudian dibangun cabang – cabang dan di ibu koya provinsi. Selain sebagai
bendahara negara, Baitul Maal juga bertugas sebagai pelaksana kebijakan
fiskal dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Bersamaan
dengan reorganisasi Baitul Maal ,Umar mendirikan Diwan Islam yang
pertama, yang disebut Al- Diwan . Sebenarnya Al- Diwan adalah sebuah kantor
yang ditujukan untuk membayar tunjangan – tunjanganangkatan perang dan pension
serta tunjangan lainnya dalam basis yang reguler dan tepat.
Permasalahan ekonomi di masa khalifah Usman
bin Affan ( 47 SH – 35 H / 577 – 656 M )
semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah negara dari zakat,
jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama
kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan sistan ditaklukkan. Untuk
menata pendapatan baru, kebijakan umar diikuti. Tidak lama, islam mengakui
empat kontrak dagang setelah negara – negara tersebut ditaklukkan, kemudian
tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran
air digali, jalan dibangun, pohon – pohon, buah – buahan ditanam dan keamanan
perdagangan diberikan dengan cara pembentukkan organisasi kepolisian tetap.
Dalam pemerintahan Usman komposisi kelas sosial didalam masyarakat berubah
demikian cepat, yang kemudian menimbulkan berbagai permasalahan sosial politik
yang berbuah konflik. Tidak mudah pula mengakomodasi orang kota yang cepat
kayak arena adanya peluang – peluang baru yang terbuka menyusul ditaklukkannya
provinsi – provinsi baru.
Ali bin Abi
Thalib ( 23 SH – 40 H / 600 – 661 M ), Khalifah yang keempat, terkenal sangat
sederhana, mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang luas, tetapi
banyak potensi konflik dari khalifah sebelumnya, Ali harus mengelola
perekonomian secara hati – hati. Ia secara sukarela menarik dirinya dari daftar
penerima dana bantuan Baitul Maal, bahkan menurut yang lainnya dia
memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya. Ali sangat ketat dalam menjalankan
keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumental adalah pencetakan mata
uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam
menggunakan uang dinar dari romawi dan dirham dari Persia.
DAFTAR
PUSTAKA
Karim,Adiwarman
Azwar. 2004. Sejarah Pemikiran ekonomi Islam.Jakarta:PT.RAJA GRAFINDO
PERSADA.
P3EI. 2008. Ekonomi
Islam.Jakarta:PT RAJA GRAFINDO.
Comments
Post a Comment