Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Para khulafaurrasyidin adalah penerus kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. Karenanya kebijakan mereka tentang perekonomian pada dasarnya adalah melanjutkan dasar – dasar yang dibangun Rasulullah Saw. Khalifah pertama, Abu Bakar Siddiq ( 51 SH -13 H / 537 – 634 M ) Banyak menemui permasalahn dalam pengumpulan zakat, sebab pada masa itu mulai muncul orang – orang yang enggan membayar zakat. Beliau membangun lagi Baitul Maal  dan meneruskan sistem pendistribusian harta untuk rakyat sebagaimana pada masa Rasulullah Saw. Beliau juga mempelopori sistem penggajian bagi aparat negara, misalnya untuk khalifah sendiri digaji amat sedikit,yaitu 2,5 atau 2,7 dirham setiap hari hanya dari Baitul Maal.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq ?
2.    Bagaimana sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab ?
3.    Bagaimana sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan KhalifahUtsman ibn Affan ?
4.    Bagaimana sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib ?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq
2.      Untuk mengetahui sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab.
3.      Untuk mengetahui sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan KhalifahUtsman ibn Affan.
4.      Untuk mengetahui sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib.











BAB II
PEMBAHASAN

Setelah Rasulullah meninggal dunia, penggantinya dalam memimpin umat islam , yang lebih dikenal dengan sebutan khulafaur rasyidin. Yang terdiri atas Abu Bakar ra. ( 12 – 13 H = 633 – 634 M ), Umar Bin Khattab ( 13 – 23 H = 634 – 644 M ), Utsman Bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib. Mereka meneruskan apa yang dirintis Rasulullah.
Pada masa khulafaur rasyidin itulah motivasi untuk menyebarkan islam kedaerah sekitar jazirah Arab semakin intens terutama ke Romawi dan Persia. Dalam hal ini motivasi tersebut ditunjang beberapa hal : pertama, keinginan yang kuat dalam diri seorang muslim untuk menyebarkan islam ditengah – tengah masyarakat yang belum memeluk islam. Kedua, janji dari Allah melalui surat –Nya dalam kitab Al qur’an bahwa akan bangsa romawi akan ditaklukkan umat islam. Dengan keyakinan yang tinggi dan usaha yang sungguh – sungguh itulah akhirnya umat islam mampu menaklukkan kerajaan romawi yang terjadi pada saat Umar Bin Khattab menjadi khalifah.
Konsekuensi dari semakin besarnya wilayah islam tersebut memberikan masalah besar terhadap bidang ekonomi dan keuangan, antara lain:
Pertama, beberapa bentuk harta rampasan perang dari sekian banyak kemenangan ternyata mulai memiliki sifat yang berbeda – beda. Tidak hanya berupa harta bergerak, seperti uang, senjata dan kendaraan , tetapi telah berwujud harta yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Harta itu jika langsung dibagi tentu akan memberikan berbagai implikasi pada masa – masa yang akan datang, misalnya masalah monopoli.
Kedua, jumlah harta yang sangat besar tentunya menyebabkan terjadinya surplus pada kas negara. Implikasi selanjutnya, kebutuhan terhadap berbagai bentuk institusi keuangan menjadi hal yang tidak terelakkan.
Dengan demikian Sumber pendapatan yang melimpah ini akan meningkatkan pendapatan kaum muslim, tetapi selain justru menimbulkan implikasi bahwa berbagai bentuk institusi keuangan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Masalah ini kemudian diselesaikan dengan mendirikan sejumlah institusi keuangan untuk menjaga keselamatan kas negara selain berfungsi untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan keuangan. Dari sinilah lahir gagasan pendirian baitul mal dan terealisasi pada saat kepemimpinan Umar Bin Khattab.[1]
A.  Sistem Ekonomi dan Pemerintahan Khalifah Abubakar As Siddiq
Setelah Rasulullah SAW. Wafat, Abu bakar as siddiq yang bernama lengkap abdullah ibn Quhafah al tamimi terpilih sebagai khalifah islam yang pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama 2 tahun, abu bakar as siddik banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu dan pembangkang jakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang di sebut sebagai perang riddah (perang melawan kemurtadan). Setelah menyelesaikan urusan dalam negeri, abu bakar mulai melakukan expansi ke wilayah utara utuk mengfhadapi pasukan romawi dan persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha ini selesai di lakukan.
 Ketika terpilih sebagai khalifah, abu bakar pernah berkata, “seluruh kaum muslimin tela mengetahui bahwa hasil perdaganganku tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, sekarang aku di pekerjakan utnuk mengurus kepentingan kaum muslimin.”sejak menjadi khalifah, kebutuhn keluarga abu bakar di urus dengan menggunakan harta baitul mal. Menurut beberapa riwayat, ia di perbolehkan mengambil dua setengah atau tiga per empat dirham setiap harinya dari baitul mal dengan tambahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa. Setelah berjalan beberapa wkatu, ternayat tunjangan tersebut kurang mencukupi. Oleh karena itu, tunjangan untuk abu bakar di tambah menjadi dua ribu atau dua ribu lima ratus dirham, menurut riwayat lain enam ribu dirham per tahun.
Namun demikian, beberpa waktu menjelang ajalnya abu bakar banyak menemui kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga ia menanyakan berpa banyak upah atau gaji yang trlah di terimanya. Ketika di beritahuan  bahwa jumpah tunjanganny ebesar delapan ribu dirhm, ia langsung memerintahkan sebgian besar tanah yang dimilikinnya dan seluruh hasil penjualannya di berikan kepada negara di samping itu, abu bakar menanyakan lebih jauh mengenai beberapa fasilitas yang telah di nikmatinya selama menjadi halifah. Ketika di beritahukan bahwa fasilitas yang di berikan kepadanya berupa seorang budak yang bertugas memelihara anak-anaknya dan membersihkan pedng-pedang milik kaum muslimin, seekor unta pembawa air dan sehelai pakaian biasa, ia seger mengibntruksikan untuk mengalikan semua faslititas tersebut kpada pemimpin berikutnya nanti. Pada saat di angkat sebagai khalifah dan mengetahui hal ini, umar berkata, “wahai abu bakar, engkau telah membuat tugas penggantimu ini menjadi angat sulit.”
Dalam usahannya dalam meningkatkan kesejahteraan umat islam, khalifah abu bakar as siddiq melaksanakan berbagai keboijakan ekonomi seperti yang telah di praktikkan Rasulullah SAW. Ia sangat memperhatikan keakurataan penggitungn zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan atau ekkurangan pembayarannya.dalam hal ini,Abu bakar pernah berkata kepada anas,”jika seseorang mempunyai kewajiban membayar zakat berupa seekor unta betina umur satu tahun tetapi dia tidak mempunyainya lalu menawarkan seekor unta betina berumur dua tahun,maka hal yang demikian yang akan diterima dan petugas zakat akan mengembalikan kepada orang tersebut sebanyak 20 dirham atau dua ekor domba sebagai kelebihan dari pembayaran zakatnya”.dalam kesempatan yang lain,abu bakar juga pernah berkata kepada anas ,”kekayaan orang yang berbeda tidak dapat digabung atau kekayaan orang yang  telah digabung tidak dapat dipisahkan(karena dikhawatirkan akan terjadi  kelebihan atau kekurangan pembayaran zakat)”.hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam baitul mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang terseperti halnya rasulullah SAW.Abu bakar as shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan,sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara.di samping itu,ia juga mengambil alih tanah tanah dari orang orang yang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentinagan umat islam secara keseluruhan.
Dalam mendistribusikan harta baitul mal tersebut ,abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan ,yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat rasulullah SAW.dan tidak membeda bedakan antara sahabat yang lebih dahulu memeluk islam dengan sahabat yang kemudian,antara hamba dengan orang merdeka,dan antara pria dengan wanita.menurutnya,dalam hal keutamaan beriman,allah SWT. Yang akan memberikan ganjaran,sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup,prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip keutamaan.
Dengan demikian, selama masa abu bakar as siddiq,harta baitul mal tidk pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin ,bahkan ketika abu bakar as siddiq wafat,hanya ditemukan satu dirham dalam pembendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara.apabila pendapatan meningkat,seluruh kaum muslimin mendapatkan manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan.


B.  Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Umar Ibn Al Khattab
Untuk mencegah kemungkinan perselisihann dan perpecahan dikalangan umat islam,abu bakar al-shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang calon penggantinyaberdasarkan hasil musyawarah tersebut,ia menunjuk umar ibn al-khattab sebagai khalifah islam kedua .keputusan tersebut diterima dengan baik oleh kaum muslimin.setelah diangkat menjadi khalifah.umar ibn al khattab menyebut dirin ya sebagai khalifah khalifati rasulullah(pengganti dari pengganti rasulullah).ia juga memperkenalkan istilah amir al mukminin (komandan orang orang yang beriman).
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun,umar ibn al khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah islam meliputi jazirah arab,sebagian wilayah kekuasaan romawi (syria,palestina,dan mesir),serta keseluruhan wilayah kerajaan persia,termasuk irak.atas keberhasilannya tersebut,orang orang barat menjuluki Umar sebagai the saint paul of islam.
Karena perluasan daerah terjadi sangat cepat,umar ibn al-khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh persia.Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi.makkah,madinah,syria,jazirah,basrah,kufah,palestina,dan mesir.ia juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
1.    Pendirian Lembaga Baitul Mal                         
Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan islam pada masa pemerintahan umar ibn al khattab,pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan.hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar,efektif dan efisien.setelah melakukan musyawarah dengan para pemuka sahabat,khalifah umar ibn al khattab mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan harta baitul mal sekaligus,tetapi dikeluarkan ecara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada,bahkan diantaranya disediakan dana cadangan.
Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang telah dicetuskan dan difungsikan oleh rasulullah SAW. Dan diteruskan oleh Abu Bakar Al-Shiddiq,semakin dikembangkan fungsinya pada masa pemerintahan khalifah Umar Ibn Al-Khattab sehingga menjadin lebaga yang reguler dan permanen.pembangunan institusi baitul ma yang dilengkapi dengan sistem administrasi yang tertata baik dan rapi merupakan kontribusi terbesar yang diberikan oleh khalifah Umar ibn al-Khattab kepda dunia islam dan kaum muslimin.
Dalam catatn sejarah,pembangunan institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatngan Abu Hurairah yang ketika itu menjabat sebagai gubernur bahrain dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000 dirham.hal ini terjadi pada tahun 16 H .oleh karena jumlah tersebut sangat besar,Khalifah umar mengambil inisiatif memanggil dan mengajak musyawarah para sahabat terkemuka tentang penggunan dana baitul mal tersebut.setelah melalui diskusi yang cukup panjang.Khalifah umar memutuskan untuk tidak mendistribusikan harta baitul mal,tetapi disimpan sebagai cadangan,baik untuk keperluan darurat,pembayaran gajipara tentara maupun berbagai kebuuhan umat lainnya.
Sebagai tindak lanjutnya ,pada tahun yang sama,bangunan lembaga baitul mal pertama kali didirikan dengan madinah sebagai pusatnya.hal ini kemudian diikuti dengan pendirian cabang cabangnya di ibukota provinsi.untuk menangani lembaga tersebut khalifah Umar ibn al khattab menunjuk abdullah ibn arqam sebagai bendahara negara dengan abdurrahman ibn Ubaid Al-Qari dan Muayqab sebagai wakilnya pasca penaklukan Syria,sawad(irak) dan mesir, pendapatan baitul mal meningkat secara substansial,kharaj dari sawad mencapai seratus juta dinar dan dari mesir dua juta dinar.
Baitul mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara islam dan khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta baitul mal . namundemikian,khalifah tidak diperbolehkan menggunakan harta Baitul mal untuk kepentingan pribadi.Dalam hal ini,tunjangan Umar sebagai Khalifah untuk setiap tahunnya adalah tetap yakni 5000 dirham.
Dalam hal pendistribusian harta baitul mal,sekalipun berada dalam kendali tanggung jawabnya,para pejabat baitul mal tidak mempunyai wewenang dalam membuat suatu keputusan terhadap harta baitul mal yang berupa zakat dan Ushr.kekayaan negara tersebut diajukan untuk berbagai golongan tertentu dalam masyarakat dan harus dibelanjakan sesuai dengan prinsip prinsip Al-quran.
Harta baitul mal dianggap sebagai harta kaum muslimin,sedangkan khalifah dan para amil hnya berperan sebagai pemegang amanah.dengan demikian, negara bertanggung jawab untyk menyediakan makanan bagi para janda,anak anak yatim,serta anak anak terlantar;membiayai penguburan orang orang miskin;membayar utang orang orang bangkrut;membayar uang diyat untuk kasus kasus tertentu;meminjamkan pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial.
Untuk mendistribusikan harta baitul mal,khalifah umar ibn al khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu,seperti :
a)    Departemen Pelyanan Militer berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan terhadap orang orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
b)   Departemen Kehakiman dan Eksekutif berfungsi bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
c)    Departemen Pendidikan Dan Pengembangan islam.Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran islam serta keluarganya,seperti guru dan juru dakwah.
d)   Departemen Jaminan Sosial .Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir dan miskin dan orang orang yang menderita.


2.    Kepemilikan Tanah
Pada masa Rasulullah Saw,jumlah kharaj yang dibayar masih sangat terbatas sehingga tidak diperlukan suatu sistem administrasi yang terinci.selama pemerintahan khalifah Umar,wilayah kekuasaan islam semakin luas seiring dengan banyaknya daerah daerah yang berhasil di taklukkan ,baik melalui peperangan maupun secara damai.hal ini menimbulkan permasalahan baru.pertanyaan yang paling mendasar dan utama adalah kebijakan apa yang akan diterapkan oleh negara terhadap kepemilikan tanah tanah yang berhasil ditaklukan tersebut.para tentara dan beberapa sahabat terkemuka menuntut agar agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementra sebagian kaum muslimin yang lain menolak pendapat tersebut. Muadz binjabal,salah seorang di antara mereka yang menolak,mengatakan,”Apabila engkau membagikan tanah tersebut,hasilnya tidak akan menggembirakan.bagian yang bagus akan menjadi milik mereka yang tidak lama lagi akan meninggal dunia dan keseluruhan akan menjadi milik seseorang saja.ketika generasi selanjutnya datang dan mereka mempertahankan islamdengn sngat berani namun mereka tidak akan menemukan menemukan apapun yang tersisa.oleh karena itu,carilah sebuah rencana yang akan datang kemudian.
     Umar bersikap sesuai dengan saran tersebut.Dalam perjalanan ke palestina dan Syri,ia mengadakan pertemuan dengan para komandan militer dan pemimpin pasukan di Djabia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut setelah melalui debat yang panjang dan dengan didukung sejumlah sahabat lainnya khalifah umar memituskan untuk memperlakukan tanah tanah tersebut sebagi fai,dan prinsip yang sama diadopsi untuk kasus kasus yang akan datang. Sayyidina ali tidak hadir dalam pertemuan tersebut           karena sedang menggantikan posisi Umar sebagai Khalifah di Madinah. Diriwayatkan bahwa Ali tidak sependapat dengan pandangan Umar seluruhnya.ia juga berpendirian bahwa seluruh pendapatan baitul mal harus didistribusikan seluruhnya tanpa menyisakan sedikitpun sebagai cadangan.
     Dalam memerlakukan tanah tanah taklukan,khalifah umar tidak membagi bagikannya kepada kaum muslimin tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknyadengan syarat membayar kharaj dan jizyah.ia beralasan bahwa penaklukan yang dilakukan pada masa pemerintahannya meliputi tanah yang demikian luas sehingga bila dibagi bagikann dikhawatirkan akan mengarah kepada praktik tuan tanah.
     Khalifah Umar ibn Al Khattab juga melarang bangsa arab untuk menjadi petani karena mereka bukan ahlinya.menurutnya,tindakan memberikan lahan pertanian kepada mereka yang bukan ahlinya sama dengan perampasan hak hak publik.ia juga menegaskan bahwa negara berhak untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan pemiliknya dengan memberikan ganti rugi sevukupnya.
     Mayoritas sumber sumber pemasukan al kharaj berasal dari daerah daerah bekas kerajaan romawi dan sasanid (persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran,pengumpulan dan pendistribusian pendapatan yang diperoleh tari pajak tanah tanah tersebut.berdasarkan hal ini khalifah umar mengutus umar ibn Hunaif al anshari untuk melakukan survey batas batas tanah tersebut 36 juta di sawad.berdasarkan hasil surney,luas tanah tersebut 36 juta jarib dan setiap jarib ditentukan jumlahnya.setelah itu utsman mengirim proposalnya tersebut kepada khalifah untuk dimintakan persetujuannya.
3.    Zakat
Pada masa rasulullah saw jumlah kuda di arab masih sangat sedikit,terutama kuda yang dimiliki oleh kaum muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad.misalkan pada perang badar,pasukan kaum muslimin yang berjumlah 313 orang hanya memiliki dua kuda.pada saat pengepungan suku Bani Quraizha (5 H) ,pasukan Kaum muslimin memiliki 36 kuda.pada tahun yang sama,di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda.karena zakat dibebankan terhadap barang barang yang memiliki produktifitas mka seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
     Pada periode selanjutnya,kegiatan berternak dan memperdagangkan kuda dilakukan secara besar besaran di syria dan di berbagai wilayah kekuasaan islam lainnya.beberapa kuda memiliki nilai jual yang tinggi ,bahkan pernah diriwayatkan bahwa setiap seekor kuda arab Taghlabi diperkirakan bernilai 20.000 dirham dan orang orang islam terlibat dalam perdagangan ini.karena maraknya perdagangan kuda.

4.    Ushr
Sebelum islam datang setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) juual-beli (maqs).besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.akan tetapi setelah islam hadir dan menjadi sebuah negara akan berdaulat di semenanjung arab,nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha peragangan dengan menghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku suku yang tunduk kepada kekuasaanya. Secara jelas dikatakan bahwa pembebanan seper sepuluh hasil pertanian kepada pedagang manbij diriwayatkan sebagai hal yang pertama di masa umar.
Orang orang manbij adalah orang orang harbi yang meminta izin kepada khalifah memasuki negara muslim untuk melakukan perdagangan dengan membayar seper sepuluh dari nilai barang.
5.    Sedekah dari non muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang kristen bani taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak.mereka membayar dua kali ipat dari yang telah dibayar oleh kaum muslimin.bani taghlib merupakan suku arab kristen yang gigih dalam peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka,tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Nu’man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara.Umar pun memanggil mereka dengan menggandakan sedekah yang harus mereka bayar dengan syarat mereka setuju untuk tidak membaptis seorang anak atau memaksanya untuk menerima kepercayaan mereka.mereka setuju dan menerima untuk membayar sedekah ganda.
Baladzuri meriwayatkan bahwa Ali sering kali mengatakan bahwa bila dirinya berkesempatan untuk melakukan negoisasi dengan bani taghlib,dia akan menggunakan caranya sendiri dengan mereka.menurut ali dengan mengkristenkan anak anak mereka,bani taghlib telah melanggar persetujuan dan tidak lagi dapat dipercaya.walaupun demikian,kaum muslimin sepakat bahwa yang di dapat dari bani taghlib tidak untuk dibelanjakan seperti halnya kharaj karena sedekah tersebut merupakan pengganti pajak.
6.    Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang pemerintahan al khulafa ar rasyidun,koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di jazirah Arab,seperti dinar,sebuah koin emas,dan dirham,sebuah koin perak.bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grains of barley.oleh karena itu,rasio antara satu dirham dan satu mitsqal adalah tujuh per sepuluh.
7.    Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Seperti ayng etlah disinggung dimuka , kebijakan pemerintahan yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima.kebijakan tersebut mengalami perubahan pada masa umar.pada saat itu pendapatan meningkat tajam dan baitul mal didirikan secara permanen di pusat ibukota dan ibukota profinsi.pada masa pemerintahannya khalifah umar ibn al khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian yaitu pendapatan zakat dan ushr,pendapatan khums dan sedekah,pendapatan kharaj,fai,jizyah,ushr dll.
8.    Pengeluaran
Diantara alokasi pengeluaran dari harta baitul  mal tersebut,dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting .prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
     Seperti yang telah dijelaskan,khalifah umar menempatkan dana pensiun ditempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan pada tahun 18 H. Dan selanjutnya pada tahun 20H dalam bentuk rangsum tahunan .dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran.dengan kata lain,dana pensiun ini sama halnya dengan gaji reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang orang yang telah berjasa.seberapa orang yang telah berjasa diberi pensiun kehormatan seperti yang diberikan kepada para istri rasulullah atau para janda dan anak anak dalam kemiliteran juga mendapatkan penghargaan serupa.[2]


C.  Sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan KhalifahUtsman ibn Affan
Permasalahan ekonomi di masa khalifah Usman bin Affan  ( 47 SH – 35 H / 577 – 656 M ) semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan umar diikuti. Tidak lama, islam mengakui empat kontrak dagang setelah negara – negara tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon – pohon, buah – buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukkan organisasi kepolisian tetap. Dalam pemerintahan Usman komposisi kelas sosial didalam masyarakat berubah demikian cepat, yang kemudian menimbulkan berbagai permasalahan sosial politik yang berbuah konflik. Tidak mudah pula mengakomodasi orang kota yang cepat kayak arena adanya peluang – peluang baru yang terbuka menyusul ditaklukkannya provinsi – provinsi baru.
D.  Sistem Ekonomi dan Fiskal pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib ( 23 SH – 40 H / 600 – 661 M ), Khalifah yang keempat, terkenal sangat sederhana, mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang luas, tetapi banyak potensi konflik dari khalifah sebelumnya, Ali harus mengelola perekonomian secara hati – hati. Ia secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul Maal, bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya. Ali sangat ketat dalam menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan uang dinar dari romawi dan dirham dari Persia[3]



















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Khalifah pertama, Abu Bakar Siddiq ( 51 SH -13 H / 537 – 634 M ) Banyak menemui permasalahn dalam pengumpulan zakat, sebab pada masa itu mulai muncul orang – orang yang enggan membayar zakat. Beliau membangun lagi Baitul Maal  dan meneruskan sistem pendistribusian harta untuk rakyat sebagaimana pada masa Rasulullah Saw. Beliau juga mempelopori sistem penggajian bagi aparat negara, misalnya untuk khalifah sendiri digaji amat sedikit,yaitu 2,5 atau 2,7 dirham setiap hari hanya dari Baitul Maal.
Khalifah kedua, Umar bin Khattab ( 40 SH – 23 H / 584 – 644 M ). Dipandang paling banyak melakukan inovasi dalam perekonomian. Umar bin Khattab menyadari pentingnya sektor pertanian bagi perekonomian., karenanya ia mengambil langkah – langkah besar pengembangan bidang ini. Misalnya , ia menghadiahkan tanah pertanian kepada masyarakat yang bersedia menggarapnya. Namun, siapa saja yang gagal mengelolanya selama 3 tahun maka ia akan kehilangan hak kepemilikannya atas tanah tersebut. Pada masa umar, hukum perdagangan mengalami penyempurnaan guna menciptakan perekonomian secara sehat. Umar mengurangi beban pajak terhadap beberapa barang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syria sebesar 50%. Pada saat yang sama, juga dibangun pasar – pasar, termasuk didaerah pedalaman seperti di Ubulla, Yaman, Damaskus, Makkah dan Bahrain. U mar membangun Baitul Maal yang reguler dan  permanen di ibu kota, kemudian dibangun cabang – cabang dan di ibu koya provinsi. Selain sebagai bendahara negara, Baitul Maal juga bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Bersamaan dengan reorganisasi Baitul Maal ,Umar mendirikan Diwan Islam yang pertama, yang disebut Al- Diwan . Sebenarnya Al- Diwan adalah sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan – tunjanganangkatan perang dan pension serta tunjangan lainnya dalam basis yang reguler dan tepat.
 Permasalahan ekonomi di masa khalifah Usman bin Affan  ( 47 SH – 35 H / 577 – 656 M ) semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan umar diikuti. Tidak lama, islam mengakui empat kontrak dagang setelah negara – negara tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon – pohon, buah – buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukkan organisasi kepolisian tetap. Dalam pemerintahan Usman komposisi kelas sosial didalam masyarakat berubah demikian cepat, yang kemudian menimbulkan berbagai permasalahan sosial politik yang berbuah konflik. Tidak mudah pula mengakomodasi orang kota yang cepat kayak arena adanya peluang – peluang baru yang terbuka menyusul ditaklukkannya provinsi – provinsi baru.
Ali bin Abi Thalib ( 23 SH – 40 H / 600 – 661 M ), Khalifah yang keempat, terkenal sangat sederhana, mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang luas, tetapi banyak potensi konflik dari khalifah sebelumnya, Ali harus mengelola perekonomian secara hati – hati. Ia secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul Maal, bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya. Ali sangat ketat dalam menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan uang dinar dari romawi dan dirham dari Persia.




DAFTAR PUSTAKA
Karim,Adiwarman Azwar. 2004. Sejarah Pemikiran ekonomi Islam.Jakarta:PT.RAJA GRAFINDO PERSADA.
P3EI. 2008. Ekonomi Islam.Jakarta:PT RAJA GRAFINDO.
Usman,Antoni Nizar. 2012. Islamic Economic and Finance.Jakarta:PT GRAMEDIA PUSTAKA    UTAMA.



[1] Antoni Nizar Usman,Islamic Economics dan Finance(Jakarta:PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA,2012),69.
[2] Ir.H.Adiwarman Azwar Karim,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam(Jakarta:PT RAJA GRAFINDO PERSADA,2004),54.
[3] P3EI, Ekonomi Islam ( Jakarta : PT Raja Grafindo, 2008 ),104

Comments

Popular Posts